TATA TERTIB KEMAHASISWAAN

MAHASISWA SELAMA PERKULIAHAN DILARANG UNTUK :

1. Meninggalkan  kampus/pelajaran selama jam-jam pelajaran berlangsung, tanpa seizin bagian pendidikan (WADIR I) dan dosen yang bersangkutan.

2. Berpakaian yang tidak senonoh/tidak sopan dan bersolek yang berlebih-lebihan.

3. Membawa rokok dan merokok dilingkungan kampus atau selama berseragam akademik.

4. Bagi anak laki-laki memakai gelang, kalung, anting dan berambut gondrong, berjenggot dan berkumis tebal

5. Bagi wanita tidak memakai perhiasan kecuali jam tangan.

6. Melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengganggu jalannya pelajaran.

7. Menerima/membawa orang-orang luar yang mengarah terhadap gangguan ketertiban dan keamanan.

8. Membawa senjata api dan atau senjata tajam.

9. Melakukan perbuatan asusila, baik yang bersifat individu maupun kelompok.

10. Membawa dan meminum/memakan minuman keras, narkoba.

11. Berjalan-jalan, berpindah-pindah tempat duduk ketika sedang belajar.

12. Memakai topi dan atau memakai jaket ketika sedang belajar.

13. Membawa barang-barang dan atau buku-buku bacaan yang tidak sesuai dengan norma kesopanan mahasiswa.

14. Menerima tamu secara langsung, kecuali seizin direktur/dosen yang  ditunjuk.

15. Meninggalkan kuliah (absen), tanpa keterangan yang sah lebih dari 10% dari mata ajar tiap semester.

16. Mengecat rambut dengan warna selain hitam.

17. Melakukan tindakan mencuri soal ujian.

18. Memasuki Ruang Dosen, Ruang BAAK tanpa ijin selama jam pelajaran maupun diluar jam pelajaran.

19. Melakukan tindakan yang merugikan nama baik mahasiswa maupun Institusi Pendidikan seperti : Demo mahasiswa baik secara langsung maupun  tidak langsung (mengikuti tata cara dilingkungan kesatrian TNI AU)

 

SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB KEMAHASISWAAN

A.  Tindakan yang diambil terhadap pelanggaran tata tertib, dilaksanakan  secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran dan mulai pendekatan, secara persuasive, edukatif sampai pada tindakan tegas dikeluarkan dari Institusi Pendidikan (kampus)

B. Tidak hadir perkuliahan terus menerus tanpa pemberitahuan sampai dengan :

- 3 (tiga) hari, diberi teguran atau peringatan dan sanksi kepada yang bersangkutan.

- 4 (empat) hari sampai dengan enam hari, diberi sanksi oleh pendidikan dan pemberitahuan tertulis kepada orang tua.

- 2 (dua) kali diadakan pemberitahuan kepada orang tua tidak diindahkan diberikan sanksi dikeluarkan dari pendidikan.